Sebagai Konsultan Perencana, pada tahap awal kami akan menjaring informasi selengkap-lengkapnya atas keinginan pengguna jasa, seperti: fungsi, budget, alokasi waktu pelaksanaan, data-data teknis yang tersedia dan lain-lain, sehingga apa yang akan didisain sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pengguna jasa.
Dalam suatu perancangan, setidaknya hal-hal berikut ini yang akan dipertimbangkan:
1. ESTETIKA
Dasar keindahan dan keserasian bangunan yang akan memberikan kebanggan pada pemiliknya
2. FUNGSIONAL
Disesuaikan dengan pemanfaatannya dan penggunaanya sehingga memberikan rasa nyaman
3. STRUKTURAL
Struktur yang kuat dan mantap shg memberikan rasa aman untuk tinggal di dalamnya
4. EKONOMIS
Pendemensian (ukuran struktur) yang proporsional dan pemakaian bahan yang sesuai sehingga bangunan awet mempunyai umur yang panjang, pemeliharaan yang mudah.
Konsep dasar rancang bangun adalah suatu hasil kolaborasi dari berbagai disiplin ilmu yang dirangkum dalam bentuk rancangan.
Gagasan dasar muncul dari kreativitas arsitek, baik dalam bentuk intuisi maupun dalam bentuk pemrograman. Rancangan yang dihasilkan selanjutnya diekspresikan dalam satu atau beberapa alternatif lay out bangunan, dimana bentuknya dihasilkan dari pertimbangan rumusan konsep-konsep sistem bangunan (arsitektural, struktural, mekanikal dan elektrikal) dan lingkungan sekitar yang tentunya disesuaikan dengan peruntukan bangunan.
Secara umum tahapan perencanaan meliputi hal-hal yang akan dipaparkan berikut ini:
- Persiapan atau konsepsi perencanaan, seperti:
- Pengumpulan data dan informasi lapangan
- Membuat interpretasi secara garis besar terhadap keinginan pengguna jasa
- Menyusun program kerja perencanaan
- Menyusun konsep perencanaan, sketsa dan gagasan
- Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perizinan bangunan;
- Penyusunan pra-rencana, meliputi pekerjaan sebagai berikut:
- membuat rencana tapak
- Prarencana bangunan
- Perkiraan biaya
- Informasi perizinan sampai mendapatkan advice planning dan keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan dari pemerintah daerah setempat.
- Penyusunan pengembangan rencana:
- Gambar rencana arsitektur;
- Gambar rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
- Gambar rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
- Garis besar spesifikasi teknis;
- Perkiraan biaya (cost plan)
- Penyusunan rencana detail,
- Gambar-gambar detail;
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
- Rincian volume dan rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi fisik dan metode kerja
- Petunjuk operasional dan perawatan
- Pengawasan berkala, tanggung jawab perencana tidak serta merta selesai setelah dokumen perencanaan selesai, namun menurut Undang-undang jasa konstruksi perencana tetap memiliki tanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun tidak boleh terjadi kegagalan konstruksi. Sehingga untuk memastikan bahwa apa yang di bangun oleh kontraktor sesuai dengan yang direncanakan, perencana perlu melakukan pengawasan secara berkala.
Kualitas perencana akan ditentukan oleh kepuasan pengguna jasanya. Untuk meminimalisir kemungkinan adanya miss interpretasi antara perencana dengan pengguna jasa, maka dalam setiap tahapan yang disampaikan di atas, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya selalu didiskusikan dengan pengguna jasa.
Jasa Konsultan Perencana Bangunan :
PT Hesa Laras Cemerlang
Komplek Rukan Mutiara Faza RB 1
Jl. Condet Raya No. 27, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Indonesia
Email: kontak@hesa.co.id
Telp: (021) 8404531
Whatsapp Bussines : 0813 828 271 82 or click this Link : Whatsapp
Atau tinggalkan pesan dibawah ini: