Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Tujuan Diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

  1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
  2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:

  • kesesuaian fungsi;
  • persyaratan tata bangunan;
  • keselamatan;
  • kesehatan;
  • kenyamanan; dan
  • kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB).

Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, guna memperoleh perpanjangan SLF.

KELENGKAPAN PERSYARATAN SLF (setelah Proses Pembangunan Bangunan Gedung selesai)

1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :

a.Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
b.Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas ;
c.Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
d.Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

3. Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :

a.Surat Keputusan IMB ;
b.Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ;
c.Gambar arsitektur lampiran IMB.

4. Untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :

a. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset,
b. Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
c. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift), Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
d. Instalasi Air Bersih (+Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.

5. Foto:

a. Bangunan
b. Perkuatan utk keamanan bangunan
c. Foto Sumur Resapan Air Hujan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

TATACARA/ PROSES SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.

  1. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah proses pembangunan bangunan gedung selesai dilengkapi kelengkapan data sesuai persyaratan yang disampaikan diatas.
  2. Berkas selanjutnya diajukan ke Suku Dinas Perizinan Bangunan wilayah Kota Administrasi setempat.
  3. Setelah lengkap Suku Dinas akan mengirimkan berkas ke Suku dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan untuk penerbitan SLF.
  4. Proses penerbitan SLF.
  5. Akan dikirim pemberitahuan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF, setelah SLF diterbitkan
  6. Pemilik atau kuasanya dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.

CHECK LIST KELENGKAPAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)CHECK LIST KELENGKAPAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
CONTOH SURAT PENGANTAR DAN ROUTING SLIPCONTOH SURAT PENGANTAR DAN ROUTING SLIP

Untuk konsultasi tentang tata cara mengurus SLF, anda bisa menghubungi kami melalui :

PT Hesa Laras Cemerlang

Komplek Rukan Mutiara Faza RB 1
Jl. Condet Raya No. 27,  Pasar Rebo, Jakarta Timur, Indonesia
Email: kontak@hesa.co.id
Telp: (021) 8404531
Whatsapp Bussines : 0813 828 271 82 or click this Link : Whatsapp

Atau tinggalkan pesan dibawah ini:

Tinggalkan Pesan