Kelayakan Teknis Bangunan

Kelayakan Teknis Bangunan

Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.

Audit Struktur dan Analisis Kelayakan Teknis Bangunan

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:

    • Cuaca, iklim dan lingkungan
    • Vibrasi akibat beban yang bekerja atau penambahan beban
    • Kondisi tanah
    • Adanya Bencana alam, misalnya: Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, dll
    • Faktor mutu bahan dan mutu struktur
    • Kualitas pemeliharaan Gedung

Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur. 

Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:

1. Pengamatan Visual

Pengamatan Visual dalam Kelayakan Teknis Bangunan

2. Pengujian

Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:
– pendekatan destruktif (Destructive Test)
– pendekatan non-destruktif (Non-Destructive Test)

Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.

Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).

Pengujian nondestructive test yang dapat dilakukan untuk audit struktur diantaranya:

Tujuannya Untuk Memperkirakan mutu beton. Hammer Test cukup praktis dan murah

Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) untuk mengidentifikasi mutu integritas beton dengan pendekatan rambatan gelombang ultrasonic

3. Covermeter Test

Nondestructive Test Dermaga Ereke Buton, 2015 1

Disebut juga dengan Rebar Scanning. Tujuannya untuk mengidentikasi tebal selimut beton dan visualisasi tulangan dalam beton

Adalah proses pemeriksaan beton untuk mengetahui kondisi dan integritas beton dengan alat Pulse Echo yang bisa memvisualisasikan kondisi 3D didalam struktur beton

Untuk mendeteksi celah di dalam struktur dan ketebalan suatu lapisan struktur. Ini bisa diterapkan pada lapisan struktur perkerasan, lantai jembatan, pelat lantai gedung dan lainnya

Adalah untuk menentukan kekerasan suatu material serta daya tahan material tersebut

Core Drill adalah mengambil sampel beton dengan cara pengeboran, untuk diuji di laboratorium guna mengetahui kuat tekan beton

Atau biasa disebut juga dengan Uji Korosi. Yaitu metode untuk mengetahui tingkat korosi besi tulangan yang berada di dalam beton

Menguji tingkat karbonasi pada beton struktur sehingga bisa diketahui umur bangunan tersebut

Pengukuran, dengan menggunakan Total Station, untuk mengetahui tingkat presisi ketegakan struktur bangunan

Selain ditinjau dari aspek struktur penyelidikan kelayakan juga akan mengidentifikasi utilitas, estetika, serta kondisi sosial dan lingkungan sekitar bangunan, apakah masih mendukung terhadap keberadaan dan fungsi bangunan.

Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.

Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.

Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.

Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.

PORTFOLIO

Sebagai Konsultan Non Destructive Test NDT kami sudah dipercaya untuk melakukan Audit Struktur di banyak gedung, jembatan dan bangunan lainnya di Indonesia. Berikut ini beberapa proyek audit struktur yang kami kerjakan :

Solusi dalam penilaian kelayakan bangunan, investigasi dan audit struktur: hubungi Konsultan Non Destructive Test dan Analisa Struktur Terbaik dan terpercaya :

PT Hesa Laras Cemerlang

Komplek Rukan Mutiara Faza RB 1
Jl. Condet Raya No. 27,  Pasar Rebo, Jakarta Timur, Indonesia
Email: kontak@hesa.co.id
Telp: (021) 8404531
Whatsapp Bussines : 0813 828 271 82 

Atau tinggalkan pesan dibawah ini:

Tinggalkan Pesan

    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

    Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

    Tujuan Diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

    Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

    1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
    2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan

    Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:

    • kesesuaian fungsi;
    • persyaratan tata bangunan;
    • keselamatan;
    • kesehatan;
    • kenyamanan; dan
    • kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

    Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

    Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB).

    Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, guna memperoleh perpanjangan SLF.

    KELENGKAPAN PERSYARATAN SLF (setelah Proses Pembangunan Bangunan Gedung selesai)

    1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.

    2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :

    a.Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
    b.Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas ;
    c.Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
    d.Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

    3. Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :

    a.Surat Keputusan IMB ;
    b.Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ;
    c.Gambar arsitektur lampiran IMB.

    4. Untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :

    a. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset,
    b. Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
    c. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift), Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
    d. Instalasi Air Bersih (+Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.

    5. Foto:

    a. Bangunan
    b. Perkuatan utk keamanan bangunan
    c. Foto Sumur Resapan Air Hujan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

    TATACARA/ PROSES SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.

    1. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah proses pembangunan bangunan gedung selesai dilengkapi kelengkapan data sesuai persyaratan yang disampaikan diatas.
    2. Berkas selanjutnya diajukan ke Suku Dinas Perizinan Bangunan wilayah Kota Administrasi setempat.
    3. Setelah lengkap Suku Dinas akan mengirimkan berkas ke Suku dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan untuk penerbitan SLF.
    4. Proses penerbitan SLF.
    5. Akan dikirim pemberitahuan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF, setelah SLF diterbitkan
    6. Pemilik atau kuasanya dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.

    CHECK LIST KELENGKAPAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)CHECK LIST KELENGKAPAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
    CONTOH SURAT PENGANTAR DAN ROUTING SLIPCONTOH SURAT PENGANTAR DAN ROUTING SLIP

    Untuk konsultasi tentang tata cara mengurus SLF, anda bisa menghubungi kami melalui :

    PT Hesa Laras Cemerlang

    Komplek Rukan Mutiara Faza RB 1
    Jl. Condet Raya No. 27,  Pasar Rebo, Jakarta Timur, Indonesia
    Email: kontak@hesa.co.id
    Telp: (021) 8404531
    Whatsapp Bussines : 0813 828 271 82 or click this Link : Whatsapp

    Atau tinggalkan pesan dibawah ini:

    Tinggalkan Pesan